Selamat datang di Blog KIM Wijaya Kusuma Kec Rowokangkung LUMAJANG

Kamis, 17 Mei 2012

Pengukuhan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kab. Lumajang 2012

Pada hari Kamis, 10 Mei 2012 diadakan acara Pengukuhan dan Pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum tahun 2012 yang bertempat di pendopo Kabupaten. Lumajang. Jumlah desa/kelurahan yang diundang berjumlah 50 yang diwakili oleh pengurus masing-masing.
Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Wabup Lumajang, Drs. H. As'at Malik, S.Ag. Pada kesempatan tersebut, Bapak wabup menyampaikan bahwa masalah hukum adalah masalah yang berat dalam kehidupan manusia. Para penegak hukum laksana orang yang berdiri di atas 2 kaki, yang mana satu kaki bisa mengajak ke surga dan satu kaki bisa membawa ke neraka.
Masih menurut beliau, proses hukum dan penegakannya di dunia masih bersifat subjektif sedangkan pengadilan yang objektif ada di akhirat. beliau juga mengutip sebuah hadist Nabi SAW yang artinya kurang lebih bahwa dosa manusia itu ada 3 macam , yaitu :
- dosa yang bisa dimaafkan : dosa yang berkaitan dengan Allah, misal dosa bila kita selalu terlambat untuk sholat
- dosa yang tidak termaafkan : syirik (menyekutukan Allah dengan makhluk lainnya
- dosa yang dibalas ( balasan bisa di dunia atau di akhirat) : dosa akibat perbuatan mendzalimi manusia
Setelah sambutan dan pengukuhan oleh Wabup, acara dilanjutkan dengan pembinaan mengenai Undang- Undang perlindungan anak yang disampaikan oleh 2 narasumber, yaitu ibu Dwi Sriyantini (dosen STIH) dan Bapak Susilo dari LBH NU Kab. Lumajang