Selamat datang di Blog KIM Wijaya Kusuma Kec Rowokangkung LUMAJANG

Rabu, 06 Desember 2017

MASJID TERLARANG


Umar bin Khatab adalah nama sebuah masjid di desa Sidorejo Kec. Rowokangkung Kabupaten Lumajang pada jumat (1/12/2017) untuk pertama kali di gunakan oleh masyarakat desa Sidorejo, desa Rowokangkung dan desa Sumbersari.
     Pada awal pembangunanya masjid tersebut di larang oleh 200 orang desa Sidorejo kecamatan Rowokangkung kabupaten Lumajang, drngan alasan jumlah jamaah nantinya untu sholat jum at tidak akan mendapat 40 orang karena di Desa Sidorejo sudah ada 3 Masjid. Dari awal pembagunan bisa di anggap masjid tersebut gagal berdiri, karena donatur satu satunya dari arab saudi menarik dana dan bahkan material yang sudah ada di tarik kembali, karena me nganggap Lumajang tidak kondusif khususnya Desa Sidorejo kecamatan Rowokangkung
     Dengan kesabaran ke uletan semangat NKRI dan I LIKE LUMAJANG, semangat membangun Lumajang lebih baik, dan mengedepankan musyawarah mufakat,maka panitia pembangunan masjid mengumpulkan 90 KTP orang sekitar pembangunan masjid dan di bawa ke Kemenag, dan tak Lupa menghadap Bapak Bupati Lumajang H AS'AD MAg dan disetujui untuk mendirikan Masjid dengan nama UMAR BIN KHATAB, dan sekaligus mengurus perijinan, sehingga menjadi salah satu maajid yang mempunyai IMM (ijin mendirikan masjid)
     Dalam sambutan acara peresmian tersebut ketua panitia pembangunan masjid ( Yupiono ) mengatakan mari kita kubur dalam dalam masalah yang lalu meski donatur utama dari Arab Saudi menarik dananya toh akhirnya Masjid pun bisa berdiri dengan cara gotong royong masyaralat Desa Sidorejo dan Rowokangkung, dan hal ini juga membuktikan bahwa Lumajang masih tentram dan mampu meski tanpa Bantuan asing " Bersama Kita Bisa"
     Dan nantinya Masjid tersebut tidak hanya digunakan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan saja tapi juga untuk pemberdayaan umat sehingga meningkatkan taraf hidup umat karena kemiskinan sebagai awal dari kekufuran

#vembry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar